Keputusan Pemerintah untuk meniadakan Ujian Nasional (2014) untuk
menentukan kelulusan siswa Sekolah Dasar dan Madrasah adalah hasil rapat
koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sebagai
gantinya adalah diselenggarakannya Ujian Sekolah/Madrasah yang merupakan
ujian akhir bagi para siswa SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Keputusan
itu selaras dengan yang diamanatkan dalam PP 32/2013.
Selanjutnya Mendikbud bersama Mendagri, secara bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) jenjang SD, SDLB dan Paket A/Ula. Kesepakatan mana tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari 2014 yang menyebutkan bahwa, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Edaran yang ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu juga menunjuk Pemprov, untuk melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota. Demikian pula untuk pencetakan dan pendistribusian daftar kolektif hasil ujian sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara.
Sedangkan untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/kejuruan, pemerintah provinsi diminta untuk membentuk panitia pelaksana UN tingkat provinsi. Panitia ini akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sementara untuk penggandaan dan pendistribusian soal dilakukan di region masing-masing.
Sesuai Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud tahun 2014, berikut kami sampaikan Jadwal Ujian Sekolah / Madrasah bagi SD/MI :
Selanjutnya Mendikbud bersama Mendagri, secara bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) jenjang SD, SDLB dan Paket A/Ula. Kesepakatan mana tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari 2014 yang menyebutkan bahwa, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Edaran yang ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu juga menunjuk Pemprov, untuk melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota. Demikian pula untuk pencetakan dan pendistribusian daftar kolektif hasil ujian sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara.
Sedangkan untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/kejuruan, pemerintah provinsi diminta untuk membentuk panitia pelaksana UN tingkat provinsi. Panitia ini akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sementara untuk penggandaan dan pendistribusian soal dilakukan di region masing-masing.
Sesuai Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud tahun 2014, berikut kami sampaikan Jadwal Ujian Sekolah / Madrasah bagi SD/MI :
Jadwal US/M SD/MI 2014
No. | Hari dan Tanggal | Jam | Mata Pelajaran |
---|---|---|---|
1 | US/M : Senin, 19 Mei 2014 US/M Susulan : Senin, 26 Mei 2014 | 08.00 - 10.00 | Bahasa Indonesia |
2 | US/M : Selasa, 20 Mei 2014 US/M Susulan : Selasa, 27 Mei 2014 | 08.00 - 10.00 | Matematika |
3 | US/M : Rabu, 21 Mei 2014 US/M Susulan : Rabu, 28 Mei 2014 | 08.00 - 10.00 | Ilmu Pengetahuan Alam |
0 komentar:
Posting Komentar